GOVERNANCE

Pedoman Kerja Direksi dan Dewan Komisaris/WorkGuidelines Directors And Boards of Commisioners

Direksi

Direksi adalah organ Perusahaan yang bertugas melaksanakan pengurusan Perusahaan untuk kepentingan Perusahaan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan. Dalam menjalankan perusahaan, Direksi wajib melaksanakan tugasnya dengan itikad baik serta penuh tanggung jawab dan dengan memperhatikan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku.
Pedoman Tugas dan Tanggung Jawab Direksi adalah sebagai berikut:
1.Direksi berwenang dan bertanggung jawab penuh untuk mengelola Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuannya.
2.Mewakili Perusahaan sesuai dengan anggaran dasar.
3.Mengelola kegiatan harian Perusahaan, melaksanakan prinsip, kebijakan, strategi, nilai serta tujuan dari kinerja yang sudah disetujui oleh Dewan Komisaris.

 

Directors

Directors is an organ of the Company which operated the Company for the benefit of the Company and in accordance with the purposes and objectives of the Company. In managing the Company, the Board of Directors shall carry out their duties in good faith and responsibility according to the applicable provisions and regulations.

The jobs and responsibilities of the Directors are as follows:
1.The Directors authorize and responsible for managing the Company in accordance with the purposes and objectives of the Company.
2.Represent the Company in accordance with the articles of association.
3.Manage a daily activity of the Company to implement the principles, policies, strategies, values and objectives of performance that was approved by the Board of Commissioners.

 

Dewan Komisaris

Dewan komisaris adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan Direksi dalam menjalankan perusahaan untuk kepentingan perusahaan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan serta memberikan saran dan nasehat kepada Direksi.

Pedoman Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
1.Mengawasi kebijakan manajemen perusahaan.
2.Memastikan anggaran dasar Perusahaan telah dilaksanakan sebagaimana mestinya.
3.Memberlakukan hasil keputusan RUPS.
4.Memberikan saran kepada Direksi sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan

Board of Commissioners

Board of Commissioners is an organ of the Company which is in-charge of supervising the Board of Directors’ policies in managing the Company for the benefit of the Company and in accordance with the purposes and objectives of the Company and also submit the recommendations and advices to the Board of Directors.
The jobs and responsibilities of The Board of Commissioners are as follows:
1.To oversee the Company’s management policies
2.To ensure the Company’s articles of association had been implemented properly.
3.To enforce the minutes of Shareholders Meeting
4.To submit advices to the Board of Directors in accordance with the purposes and objectives of the Company.

Sekretaris Perusahaan/Corporate Secretary

Pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Perusahaan berdasarkan Keputusan Direksi Perseroan. Dalam hal terjadi kekosongan Sekretaris Perusahaan, termasuk Sekretaris Perusahaan Sementara waktu, maka tanggung jawab dari Sekretaris Perusahaan diambil alih oleh Direktur Independen Perseroan.
Sekretaris Perusahaan berfungsi sebagai penghubung antara pihak Perusahaan dengan masyarakat, bursa efek, para pemegang saham dan juga OJK. Perusahaan juga menyadari pentingnya peran seorang Sekretaris Perusahaan yang sangat dibutuhkan untuk menjaga citra Perusahaan, juga untuk memelihara hubungan dan komunikasi yang baik dengan para pemegang kepentingan.
Berikut adalah beberapa fungsi pokok Sekretaris Perusahaan:
-Mewakili Direksi dalam kegiatan yang berhubungandengan pihak luar, terutama investor dan regulator.
-Menjaga citra Perusahaan dan menjalankan kegiatan yang terkait dengan hubungan masyarakat.
-Membina dan mengendalikan kepatuhan hukum, perundang-undangan dan tata kelola perusahaan yang baik.
-Melaksanakan berbagai kegiatan sekretariat perusahaan dan protokoler yang terkait dengan Dewan Komisaris dan Direksi.

The appointment and termination of the Corporate Secretary is based on the Decision Letter of Directors of the Company. In case of unavailibility of the Company Secretary temporarily, this responsibilities will be taken over by Independent Director of the Company.

Corporate Secretary serves a liaison officer between the Company and the Public, Stock Exchange, Shareholdersand The Financial Services Authority. The Company realizes the importance of Corporate Secretary’s role who is needed to maintain the Company’s image as well as to maintain a good relationship and communication with stakeholders.

The following are the main functions of Corporate Secretary :
-To represent Directors in activities related to the external parties mainly investors and regulator.
-To maintain the Company’s image and carry out public relation activities.

-To build upon and ensure the Company’s compliance with laws , regulations, and good corporate governance.
-To perform corporate secretarial duties and protocols related to the Board of Commissioners and Directors.

Unit Internal Audit/Internal Audit Unit

Unit audit internal Perusahaan dibentuk untuk menunjang kegiatan usaha Perusahaan. Fungsi internal audit tersebut berguna untuk memastikan dan menilai kegiatan usaha dalam aspek efektivitas dan kepatuhan sesuai dengan prosedur, kebijakan dan peraturan yang berlaku.

Perusahaan telah membentuk Unit Internal Audit dan menyusun Piagam Unit Internal Audit pada tanggal 15 April 2013. Lingkup kerja unit audit internal Perusahaan mencakup kegiatan perusahaan induk dan anak perusahaan. Selain pekerjaan rutinnya, unit internal audit terutama berfungsi melakukan pemeriksaan dan/atau penyelidikan, (bilamana diperlukan).

The internal audit unit is established to support the business activities of Company. The internal audit function is useful to ascertain and evaluate the effectivity in operational business activities and compliance on the Company’s procedures and policies and the current regulations.

The Company has established the Internal Audit Unit and Unit Internal Audit Charter on 15 April 2013.
The scope of work in the Company’s internal audit unit includes the parent’s entity and subsidaries. Other than its routine task, the internal audit unit is also in charge of conducting investigations and inspections when necessary.

Kode Etik/Ethical Code

Setiap pihak di Perseroan bertanggung jawab untuk memelihara standar-standar etika. Karyawan diharapkan untuk mematuhi standar-standar etika sebagai suatu unsur yang utama dalam setiap tanggung jawab dalam proses bekerja di Perseroan. Kode etik pada perusahaan meliputi :

Each party in the Company shall responsible to maintain the ethical standards. The employees shall perform the ethical standards as the main item in each job responsibility of the Company.

Code of the Company’s ethic includes:

 

Integritas

-Wajib bersikap jujur, cermat dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
-Wajib memiliki loyalitas tinggi terhadap pekerjaan
-Wajib mematuhi peraturan dan perundang-undangan, tidak terlibat dalam kegiatan atau perbuatan melawan hukum yang merugikan perusahaan.
-Wajib menghormati dan mendukung nama baik perusahaan dari sisi hukum ataupun etika.
– Mematuhi dan memberikan kontribusi terhadap tujuan perusahaan.

Integrity

-Must be honest, careful and responsible in carrying out their duties as well as possible.
-Must have high loyalty to work.
-Must comply with regulations and legislation, not engage in activities or acts that violate the law that harm the company.
– Must respect and support the good name of the company in terms of law or ethics.
-Comply and contribute to company goals.

Objektivitas

-Menghindari hal-hal yang tidak wajar dan/atau yang dapat menimbulkan benturan kepentingan perusahaan.
-Tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun yang dapat menganggu pertimbangan/kinerja perusahaan.

Objectivity

-Avoid things that are not normal and / or that can cause a conflict of interest in the Company.
-Do not accept gifts in any form that can interfere with the Company’s consideration / performance.

Kerahasiaan

Selama masa kerja dan setelah pemutusan hubungan kerja dari Perseroan, Karyawan harus tetap menjaga dan tidak menyebarluaskan hak milik, informasi non-publik dan informasi rahasia tentang Perseroan, serta nasabah, pemasok dan distributornya.

Confidentiality

During the period of employment and after termination of employment from the Company, Employees must continue to maintain and not disseminate property rights, non-public information and confidential information of the Company, customers, suppliers and distributors.

Kompetensi

Setiap karyawan wajib bekerja dengan kompetensi sesuai dengan bidangnya dan terus berusaha meningkatkan kemampuan dan keahliannya untuk meningkatkan kinerja perusahaan.

Compentency

Each employee is required to work with competencies in accordance with their fields and continue to strive to improve their abilities and expertise to improve company performance

Pedoman Komite Audit/Committee Audit Charter

Perseroan telah menyusun Pedoman Kerja Komite Audit pada tanggal 17 April 2014 yang meliputi tugas, tanggung jawab dan wewenang sebagai berikut:
-Melakukan penelahaan atas informasi keuangan yang dikeluarkan Perusahaan kepada Publik dan/atau Pihak Otoritas.
-Melakukan penelahaan atas tingkat kepatuhan/ketaatan Perusahaan terhadap Peraturan Perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perusahaan.
-Melakukan penelahaan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal/eksternal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi dan temuan auditor.
-Melakukan penelahaan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen resiko yang dilakukan oleh Direksi.
-Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan perusahaan.
Perseroan memiliki Komite Audit yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam rangka membantu melaksanakan tugas dan fungsi Dewan Komisaris sesuai dengan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik pada tanggal 15 April 2014.

The Company had established the Audit Committee Charter and form the Audit Committee members on 17 April 2014 with duties and responsibilities as follows:
-To review the financial information issued by the Company to the Public and/or the Authority Body.
-To review the Company’s compliance on the rules and regulations related to the Company’s business activities.
-To review the results from the internal auditor or the external auditor and memonitor the implementation performed by the Directors and follow up on the auditor’s findings.
-To review the implementation on management risks performed by the Directors.
-To review the company’s accounting and financial reporting process.

The Company has Audit Committee which established by and responsible to the Boards of Commissioner to facilitate the jobs and functions of Boards of Commissioner according to the implementation on the Good Corporate Governance on 15 April 2014.

Nominasi dan Remunerasi/Nomination And Remuneration

Perusahaan tidak membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi. Oleh karena itu, fungsi ini dijalankan oleh anggota Dewan Komisaris Perusahaan.
Fungsi nominasi meliputi hal-hal sebagai berikut:
1.Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
a.Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
b.Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi.
c.Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
2.Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
3.Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai progam pengembangan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
4.Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Fungsi Remunerasi meliputi hal-hal sebagai berikut:
1.Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
a.Struktur remunerasi
b.Kebijakan atas remunerasi
c.Besaran remunerasi
2.Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang diterima oleh masing-masing anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
Dengan memperhatikan kinerja usaha perusahaan dan prestasi dari masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kemudian dilakukan pembahasan dalam Rapat Dewan Komisaris dan disiapkan rekomendasi kepada Pemegang Saham.

Paket remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi diajukan untuk dibahas dan dimintakan persetujuan dalam RUPS tahunan.

The Company did not set up a Nomination and Remuneration Committee. Therefore, this function is handled by members of Board of Commssioners.
The Nomination functions include the following matters:
1.Submit recommendations to the Board of Commissioners concerning :
a.The composition of position for members of Board of Directors and/or Boards of Commissioners.
b.The Policies and Criterias required for the process of Nomination.
c.The performance evaluation policy for members of the Board of Directors and/or Board of Commissioners.
2.To assist the Board of Commissioners to evaluate the performance of the Board of Directors and/or the Board of Directors.
3.Submit recommendations to the Board of Commissioners concerning the development program for members of Board of Directors and/or Board of Commissioners.
4.Submit a qualified candidate as member of Board of Directors and/or Board of Commissioners to be approved at the General of Shareholder’s Meeting (GMS)

The funtions of remuneration include the following matters:
1.Provide recommendation to the Board of Commissioners concerning:
a.Structure of remuneration
b.The policy of remuneration and
c.The amount of remuneration
2.To assist the Board of Commissioners in evaluating the individual performance of each member of the Board of Directors and/or the Board of Commissioners.

Based on the Company’s business performance and the individual performance of each Directors and/or Boards of Commissioner After that the Boards of Commissioner will discuss in the Boards of Commissioner’ Meeting and then recommend its remuneration packages to the Shareholders.
The remuneration packages of the Board of Commissioners and Directors are discussed and approved in the Annual General Meeting of Shareholders.

Manajemen Resiko/Risk Management

Perseroan menyadari bahwa sistem manajemen risiko memiliki peran yang integral dalam membantu tim manajemen untuk menganalisis dan mengambil keputusan penting bagi Perseroan setelah melalui proses identifikasi, pengukuran, monitor dan pengendalian risiko yang mungkin dihadapi Perseroan.

Selain fungsi utamanya, Perseroan terus berusaha meningkatkan sistem manajemen risiko yang diterapkan agar lebih sistematis dan terstruktur, akurat dan dapat diandalkan, bersifat dinamis terhadap perubahan maupun perbaikan serta dapat memberi nilai lebih bagi Perseroan.

The Company realizes how risk management plays an integral role in assisting the management team to analyze and make critical decisions for the Company, following the process of identification, measurement, monitoring and control of foreseen risk that may affect the Company’s business activities.

Beside the main function, the Company continues to improve the implementation of a risk management system which is structured and systematic, accurate and reliable, dynamic to any necessary change and improvement, and which creates more value for the Company.

Sistem Pelaporan Pelanggaran/Whistleblowing System

Dalam rangka membangun sikap integritas dan moral yang baik dalam perusahaan, fungsi pelaporan pelanggaran memberikan kemudahan bagi karyawan untuk memberikan informasi penting kepada manajemen mengenai adanya indikasi tindakan kecurangan atau pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan tertentu baik menyangkut etika maupun tanggung jawab hukum.

Pelaksanaan sistem pelaporan pelanggaran dilakukan dengan membuka email khusus pengaduan perusahaan yakni: trust@bpii.co.id. Penggunaan email ini diharapkan agar pelanggaran dapat langsung dideteksi dan diselesaikan dengan cepat.

In developing an integrity attitude and a good moral in the Company, the reporting of whistleblowing system will facilitate to employee in providing the important information to management related to any fraud or violation indication which is performed by the certain employee both of ethic or legal liability.

The implementation of whistleblowing system is exercised by setting up a special email address of the Company namely, trust@bpii.co.id. By using this email address, any violation or irregularity is easily detected and resolved fastly.